Tingkatkan Pelayanan Hukum, Rutan Kebumen Gandeng Yayasan Adil Indonesia Berikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma

    Tingkatkan Pelayanan Hukum, Rutan Kebumen Gandeng Yayasan Adil Indonesia Berikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma
    MOU dengan LBH Yayasan Adil Indonesia

    Kebumen - Demi kemudahan Warga Binaan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Adil Indonesia guna menjalin Kerjasama di bidang pelayanan hukum. Kerjasama di wujudkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang ditandatangani langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen Tri Mulyono selaku Pihak Pertama dan Yunus, Direktur/Ketua Yayasan Adil Indonesia, Selaku Pihak Kedua. Penandatanganan berlangsung di Aula Rutan Kebumen, Selasa(17/01/2024).

    Kepala Rutan Kelas II B Kebumen, Tri Mulyono mengatakan kerjasama ini untuk memberikan penyuluhan dan bantuan hukum Cuma-cuma bagi para tahanan yang masuk kategori kurang mampu. Ini bagian dari upaya Rutan Kebumen untuk memenuhi hak tahanan selama berada di dalam rutan sesuai dengan Undang-Undang.

    ‘’ Harapannya kerjasama ini dapat berjalan maksimal sehingga para tahanan mendapatkan pemahaman hukum serta pendampingannya selama proses persidangan hingga mendapatakan kepastian hukum tetap, ’’harapnya.

    Direktur Yayasan Adil Indonesia, Yunus  menyampaikan kerjasama ini bagian dari menjalankan program pemerintah tentang bantuan hukum gratis. Termasuk optimalisasi hak-hak para pemohon bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

    ‘’ Juga ada kegiatan litigasi dan non litigasi mengenai pendampingan dan penyuluhan yang tentunya tidak hanya berhenti pada persidangan tingkat pertama bahkan hingga peninjauan kembal, ’’jelasnya.

    Sementara itu, Damas Reza Kurniadi selaku Ketua Cabang Yayasan Adil Indonesia Kebumen mengaskan kerjasama ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen yang telah meraih penghargaan sebagai kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM RI pada bulan Desember 2023 lalu.

    “Kerjasama ini merupakan wujud dari implementasi UU nomer 16 tahun 2014 dan Perda Kebumen No. 1 tahun 2021 tentang bantuan hukum dimana kita sebagai lembaga bantuan hukum diberi amanah menjalankan bantuan hukum secara cuma-cuma. Selain itu juga untuk menegaskan hak kita sebagai warganegara berkedudukan sama di depan hukum . Mou ini juga sebagai apresiasi kami dimana kab kebumen mendapatkan penghargaan peduli HAM” Ujarnya.

    kemenkumham kemenkumhamri kemenkumhamjateng rutankebumen kabarjateng
    Rita Puspita Dewi

    Rita Puspita Dewi

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM,...

    Artikel Berikutnya

    Matangkan Alokasi Kebutuhan GRBB UPT Nusakambangan,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Kebumen Manfaatkan Lahan Branggang dengan Menanam Tanaman Holtikultura
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi